Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunung Mas menggelar kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terajdi di Desa Sumur Mas Kecamatan Tewah.
Kegiatan reka ulang adegan yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini dilaksanakan secara terpusat di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas pada hari Senin, 29 Juni 2026, tepat pukul 14.00 WIB.
“Dalam upaya memastikan setiap detail kejadian di lapangan terungkap secara terang benderang, kegiatan rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 22 adegan inti yang disusun berdasarkan keterangan saksi dan tersangka,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Gunawan Putra, Kamis, 2 Juli 2026.
Dijelaskan lebih lanjut, kegiatan rekonstruksi ini digelar sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme penyidik dalam merangkai fakta-fakta di lapangan guna melengkapi berkas perkara agar segera siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan pemaparan fakta dalam rekonstruksi yang berjalan kondusif tersebut, terungkap identitas para pihak yang terlibat dalam insiden berdarah ini.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial WD, seorang pemuda berusia 22 tahun yang merupakan warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu.
Sementara itu, korban yang harus kehilangan nyawanya di tempat kejadian perkara (TKP) diidentifikasi bernama Dandi Supria Dinata, pemuda berusia 26 tahun yang berdomisili di Gang Damai Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Reka adegan demi adegan perlahan membuka tabir kronologi peristiwa memilukan yang bermula pada hari Rabu malam, 27 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu, tersangka WD mendengar informasi bahwa korban berencana melakukan aktivitas pekerjaan pada malam hari. Merasa ingin ikut namun terkendala fasilitas perlengkapan, tersangka sempat melarang korban agar tidak bekerja pada malam itu dengan alasan dirinya tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bergabung, namun larangan tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh korban yang tetap teguh pada pendiriannya untuk pergi bekerja.
Kekecewaan akibat penolakan tersebut rupanya berbuntut panjang hingga memicu niat kejam keesokan harinya. Tepat pada Kamis pagi, 28 Mei 2026, sekira pukul 07.00 WIB, tersangka WD yang baru saja bangun dari tidurnya langsung bergegas berjalan kaki menuju lokasi kerja yang berada di kawasan Sungai Barou.
Setibanya di lokasi TKP tersebut, tersangka mendapati korban tengah duduk santai di atas kasbuk.
Adegan rekonstruksi selanjutnya memperlihatkan titik kritis kejadian ketika emosi tersangka tak terbendung lagi saat berhadapan langsung dengan korban.
Tanpa ada keraguan dan aba-aba, tersangka WD langsung menghampiri korban yang sedang dalam posisi lengah.
Dengan gerakan cepat, ia mengambil sebuah palu yang kebetulan berada tak jauh dari posisi korban, lalu secara brutal memukulkannya ke arah kepala bagian belakang korban hingga menyebabkan korban terkapar dalam kondisi kritis di lokasi kejadian.
Tindakan nekat tersangka rupanya tidak berhenti hanya pada pukulan palu tersebut. Merasa belum puas dan sepenuhnya berada di bawah kendali amarah yang membuta, tersangka WD kemudian mengambil sebilah parang.
Secara keji, ia memotong tangan kiri korban hingga terputus, dan demi menghilangkan jejak perbuatan sadisnya dari endusan aparat penegak hukum, tersangka kemudian melempar potongan tangan tersebut jauh ke seberang sungai.
Dari seluruh rangkaian 22 adegan yang diperagakan dengan cermat oleh pihak penyidik bersama Kejaksaan tersebut, terkonfirmasi jelas apa yang menjadi modus operandi utama di balik aksi keji ini.
Pihak kepolisian berhasil menyimpulkan bahwa tindakan fatal tersebut murni didasari oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Ego yang tersinggung karena larangannya untuk tidak bekerja di malam hari diabaikan oleh korban, menjadi pemicu tunggal tersangka nekat menghilangkan nyawa rekannya sendiri.
Atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa seseorang secara paksa, pihak kepolisian Polres Gunung Mas mengambil langkah tegas guna memberikan efek jera demi menjaga ketertiban masyarakat.
Tersangka WD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan secara resmi dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan pasal tersebut, pemuda asal Desa Tumbang Lapan ini diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tukas Kasatreskrim. (Red)








