Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas Kecamatan Tewah. Seorang pria berinisial WD (22) nekat membunuh rekannya bernama Dandi (26) bahkan sempat memotong tangan korban karena sakit hati.
“Berdasarkan data resmi pihak kepolisian, pelaku berinisial WD, pemuda berusia 22 tahun warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara itu, korban yang kehilangan nyawanya di tempat kejadian perkara (TKP) diidentifikasi bernama Dandi Supria Dinata, 26 tahun yang berdomisili di Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Senin, 1 Juni 2026.
Dijelaskan, peristiwa memilukan tersebut bermula pada Rabu malam, 27 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, saat tersangka WD mendengar informasi bahwa korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari.
Mendengar hal tersebut, tersangka sempat melarang korban agar tidak bekerja pada malam itu, dikarenakan tersangka tidak memiliki senter sehingga tidak bisa ikut bekerja. Namun larangan itu tidak dihiraukan oleh korban yang tetap memilih pergi bekerja.
Keesokan harinya, yakni pada Kamis pagi, 28 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WIB, tersangka yang baru bangun dari tidurnya langsung berjalan menuju lokasi kejadian di Sungai Barou.
Setibanya di TKP, tersangka menghampiri korban yang sedang duduk di atas kasbuk atau tempat mencuci emas.
Kemudian tersangka WD langsung mengambil palu yang berada di dekat korban, dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang korban hingga kritis.
Merasa belum puas dengan tindakan tersebut, WD kemudian mengambil sebilah parang lalu memotong tangan kiri korban hingga putus, kemudian membuang potongan tangan tersebut ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak.
“Adapun modus operandi yang melatarbelakangi aksi keji ini murni didasari oleh rasa sakit hati tersangka karena larangannya untuk tidak bekerja di malam hari diabaikan oleh korban,” ujar Kasatreskrim.
Menanggapi laporan mengenai kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dengan membentuk tim penindakan gabungan.
Tim tangguh ini terdiri dari Satreskrim Polres Gunung Mas di pimpin Kanit I Satreskrim Ipda Annaqib Mufadol, Satintelkam Polres Gunung Mas, dan Polsek Tewah yang dipimpin langsung oleh PLH. Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto, guna melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memburu pelaku.
Berkat kejelian petugas dan koordinasi yang solid di lapangan, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan.
Tanpa membuang waktu lama, pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul dan berhasil mengamankan tersangka WD tanpa perlawanan berarti saat yang bersangkutan sedang makan.
Setelah penangkapan, petugas dengan sigap melakukan penyisiran intensif untuk mengamankan barang bukti berupa satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja warna hijau stabilo terbungkus plastik.
” Atas perbuatannya, tersangka WD kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (Red)








