Beranda / Sisi Polri / Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Perempuan dengan 10,5 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Perempuan dengan 10,5 Butir Ekstasi

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial M di sebuah rumah di jalan Tewah – Kuala Kurun yang nekat menyimpan pil ekstasi di dalam kaus kaki, Rabu, 28 Oktober 2026.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno yang mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, dilakukan penggeledehan dan petugas menemukan sebuah kaus kaki berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan pil diduga ekstasi. Kemudian diamankan perempuan berinisial M untuk menjalani proses lebih lanjut.

Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 10,5 butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti pil tersebut terdiri atas dua plastik klip dengan berat kotor 4,63 gram dan berat bersih 3,64 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan 11 plastik klip kecil yang diduga digunakan sebagai pembungkus pil, satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu kristal, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, petugas membawa perempuan berinisial M beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

“Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Kasatresnarkoba.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba mewakili Kapolres Gunung Mas mengajak masyarakat membangun komunikasi dengan kepolisian dan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi call center 110.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat,” tukasnya. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *