Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa, 11 Agustus 2026.
“Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan dan upaya mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL di wilayah Desa Sepang Kota,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Bambang Sumarsono, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Desa Sepang Kota membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL, termasuk kesiapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah masyarakat.
Dijelaskan, program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara menyeluruh.
Melalui koordinasi dengan pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas berharap pelaksanaan PTSL dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dinilai penting untuk membantu masyarakat memahami tahapan serta persyaratan dalam proses pendaftaran tanah.
“Kami, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tukasnya. (YD)








