Beranda / Sisi Daerah / Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas Beberkan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas Beberkan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, mengimbau masyarakat untuk memahami persyaratan balik nama sertifikat tanah agar proses pengalihan hak kepemilikan dapat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Bambang, balik nama sertifikat merupakan proses perubahan nama pemegang hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Pengurusan tersebut dapat dilakukan setelah transaksi jual beli, hibah, maupun pewarisan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan melalui jual beli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga para pihak, serta surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan,” ujar Bambang, Jumat, 26 Jun 2026.

Selain itu, pemohon juga perlu melengkapi dokumen pendukung lainnya apabila dipersyaratkan, seperti bukti pelunasan pajak, izin pemindahan hak apabila diperlukan, maupun dokumen khusus untuk peralihan karena waris atau hibah. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses pelayanan di Kantor Pertanahan.

Bambang menegaskan, balik nama sertifikat penting dilakukan agar data yuridis pada sertifikat sesuai dengan pemilik yang sah. Dengan demikian, pemilik baru memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai persyaratan maupun prosedur balik nama agar datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas untuk mendapatkan informasi resmi dan pendampingan dari petugas.

“Jangan ragu berkonsultasi. Kami siap memberikan pelayanan dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Bambang.(YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *