Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, membeberkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah sekaligus mengatasi praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Menurut Bambang Sumarsono, salah satu langkah utama adalah memastikan seluruh administrasi pertanahan dilakukan secara benar, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk segera mengurus legalitas tanah agar memiliki kepastian hukum atas kepemilikannya.
Ia menjelaskan, mafia tanah kerap memanfaatkan lemahnya dokumen administrasi, minimnya pemahaman masyarakat, hingga sengketa kepemilikan untuk melakukan praktik yang merugikan, seperti penguasaan lahan secara ilegal, pemalsuan dokumen, maupun manipulasi data pertanahan.
“Langkah pencegahan yang paling penting adalah memastikan tanah memiliki dokumen yang jelas dan sah, serta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pengurusan secara tidak resmi,” ujar Bambang Sumarsono, Rabu, 20 Mei 2026.
Selain itu, Bambang menegaskan pentingnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertanahan, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik mafia tanah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengecekan status tanah, memahami proses administrasi pertanahan, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pihak-pihak yang mencurigakan dalam pengurusan tanah.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga tertib administrasi pertanahan. Dengan proses yang jelas, transparan, dan sesuai aturan, potensi praktik mafia tanah dapat diminimalkan,” tegas Bambang Sumarsono. (YD)








