Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pengurusan sertipikat tanah.
Menurut Bambang Sumarsono, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu BPHTB dan mengapa pembayaran tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya saat peralihan hak atau penerbitan sertipikat tertentu.
“BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pembayaran ini menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bambang Sumarsono.
Ia menjelaskan, BPHTB biasanya dikenakan dalam proses jual beli tanah, hibah, waris, tukar menukar, maupun bentuk perolehan hak lainnya. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bambang Sumarsono menegaskan, pembayaran BPHTB bukan dilakukan kepada Kantor Pertanahan, melainkan disetorkan melalui pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, proses penerbitan maupun pengambilan sertipikat tanah dapat dilanjutkan.
“Banyak masyarakat mengira pembayaran ini bagian dari biaya di Kantor Pertanahan, padahal BPHTB adalah pajak daerah yang pengelolaannya berada di pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami setiap tahapan administrasi pertanahan dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa dengan informasi yang tidak benar.
“Kami siap memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat agar proses pengurusan sertipikat berjalan jelas, transparan, dan sesuai aturan,” tambah Bambang Sumarsono. (YD)








