Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Layanan pemecahan bidang tanah biasanya dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan kawasan perumahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.
“Setelah proses pemecahan selesai, sertipikat induk tidak berlaku lagi dan digantikan dengan sertipikat baru sesuai jumlah bidang yang dipecah,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan bidang tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, surat permohonan, serta SPPT PBB tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan penyusunan peta bidang tanah baru. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran selesai.
Bambang mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pemecahan bidang tanah agar berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas atau mengakses aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis. (YD)








