Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Penerapan sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu langkah modernisasi pelayanan pertanahan yang memberikan berbagai kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Selain meningkatkan keamanan dokumen, sertifikat elektronik juga mendukung pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, mengatakan sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan sertifikat konvensional karena tersimpan dalam sistem digital yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Transformasi menuju sertifikat elektronik bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap dokumen pertanahan. Data tersimpan secara digital sehingga lebih aman dari risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan,” ujar Bambang.
Selain aspek keamanan, sertifikat elektronik juga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi tersebut akan terlihat keaslian sertifikat elektronik yang dimiliki beserta informasi tanah yang dimiliki.
Bambang menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan sertifikat elektronik karena kekuatan hukumnya sama dengan sertifikat tanah berbentuk fisik. Seluruh proses penerbitan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penerapan sertifikat tanah elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas berharap pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Inovasi ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemegang hak atas tanah. (YD)








