Beranda / Sisi Daerah / Tanah Wakaf Bersertipikat, Aset Umat Lebih Aman dan Terlindungi

Tanah Wakaf Bersertipikat, Aset Umat Lebih Aman dan Terlindungi

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administratif. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Tanah wakaf yang sudah bersertipikat akan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah maupun sosial dapat terlindungi,” ujar Bambang Sumarsono, Jumat, 8 Mei 2026

Ia menjelaskan, proses pembuatan sertipikat tanah wakaf diawali dengan adanya ikrar wakaf dari pemilik tanah (wakif) kepada pihak penerima wakaf (nazhir) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), biasanya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah Akta Ikrar Wakaf (AIW) diterbitkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertipikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah asli atau bukti kepemilikan tanah, Akta Ikrar Wakaf, identitas wakif dan nazhir, surat pengesahan nazhir, serta dokumen pendukung lainnya.

Bambang Sumarsono menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas siap memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah wakaf.

“Kami terus mendorong masyarakat agar tanah wakaf segera didaftarkan. Selain memberikan kepastian hukum, ini juga bagian dari tertib administrasi pertanahan,” katanya.

Ia menambahkan, sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu bentuk perlindungan aset keagamaan dan sosial agar pemanfaatannya tetap sesuai tujuan wakaf serta tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *