Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar menjabarkan cara mencek data sertifikat tanah tanapa harus datang ke kantor pertanahan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” kata Halilintar, Senin, 20 April 2026.
Sebelumnya, pengguna harus membuat akun di Aplikasi Sentuh Tanahku, barulah setelahnya bisa memanafaatkan berbagai fitur yang ada termasuk pengecekkan kesesuaian data sertifikat tanah.
Untuk sertipikat analog, dapat mengisikan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Lalu, pilih “Tambah Sertifikat” kemudian masukan informasi yang diminta.
Jika data sudah terdigitalisasi, maka informasi lokasi bidang tanah, luas, status hak akan muncul. Namun jika informasi tersebut tidak muncul, maka bisa jadi data belum diperbaharui oleh pihak Kantor Pertanahan.
Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, bisa scan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Kemudian setelah dipindai, data sertipikat akan langsung secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
Apabila saat melakukan pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir.
Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital. (YD)








